Dari Sa'id bin Musayyab Radhiyallahu anhu, bahwa ia melihat seseorang mengerjakan lebih dari dua rakaat shalat setelah terbit fajar. Lalu beliau melarangnya. Maka orang itu berkata, "Wahai Sa'id, apakah Allah akan menyiksa saya karena shalat?", lalu Sa'id menjawab :"Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyalahi sunnah"

[SHAHIH. HR Baihaqi dalam "As Sunan Al Kubra" II/466, Khatib Al Baghdadi dalam "Al Faqih wal mutafaqqih" I/147, Ad Darimi I/116].



LARANGAN MENGIKAT RAMBUT DALAM SHALAT

Share/Bookmark
Posted By Abu Ayaz

Kategori :

Sudah di lihat :


Oleh : Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali

Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas rodhiyallohu 'anhuma, bahwasanya ia melihat ‘Abdullah bin al-Harits sedang mengerjakan shalat sementara rambutnya terikat ke belakang. Segera saja Ibnu ‘Abbas bangkit untuk mengurai ikatannya. Selesai shalat ia mendatangi Ibnu ‘Abbas dan berkata, “Ada apa gerangan dengan rambutku?” Ibnu ‘Abbas berkata, “Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah saw bersabda, ‘Sesungguhnya perumpamaannya adalah seperti orang yang shalat dengan tangan terikat’,” (HR Muslim [492]).

Diriwayatkan dari Abu Sa’ad –seorang lelaki penduduk Madinah- ia berkata, “Aku melihat Abu Rafi’ Maula Rasulullah shollollohu 'alaihi wasallam menyaksikan al-Hasan sedang shalat dengan rambut terikat. Lalu ia melepaskan ikatannya atau ia melarangnya. Lalu ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shollollohu 'alaihi wasallam melarang seseorang mengerjakan shalat dengan rambut terikat,” (Shahih lighairihi, HR Ibnu Majah [1042], Ahmad [VI/8 dan 391], ‘Abdurrazaq [2990])

Rasulullah shollollohu 'alaihi wasallam bersabda, “Itu (ikatan rambut) adalah tempat syaitan,” (Hasan, HR Abu Dawud [646], at-Tirmidzi [384], Ibnu Khuzaimah [991], ‘Abdurrazaq [4991], al-Baihaqi [II/109] dan Ibnu Hibban [2779]).

Kandungan Bab:

Kaum lelaki dilarang mengerjakan shalat dengan rambut terikat. Imam Tirmidzi berkata (II/224), “Inilah yang berlaku di kalangan ahli ilmu, mereka membenci kaum lelaki shalat dengan rambut terikat.”

Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authaar (II/287), “Zhahir larangan yang tersebut dalam hadits di atas adalah haram, tidak boleh dipalingkan kepada hukum lain kecuali bila ada indikasi yang mendukungnya.”

Siapa yang mengerjakan shalat dengan rambut terurai, rambutnya pasti tergerai ke lantai ketika sujud (bila rambutnya panjang). Ia akan mendapat pahala sujud dengan rambut tergerai ke lantai. Karena hal itu menunjukkan bahwa ia merendahkan kedudukan rambutnya dalam beribadah kepada Allah. Dasar-dasarnya adalah sebagai berikut:

Rambut yang terikat diserupakan oleh Rasulullah shollollohu 'alaihi wasallam dengan tangan yang terputus, karena kedua tangan yang terputus itu tidak sampai menyentuh lantai saat sujud. Demikian pula rambut yang terikat, ia tidak sujud bersama dengan rambutnya.

Sejumlah atsar yang diriwayatkan dari Salaf, di antaranya adalah, diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud rhodiyallohu 'anhu, bahwa ia lewat di hadapan seorang lelaki yang sedang sujud dengan rambut terikat. Beliau mengurainya. Selesai shalat ‘Abdullah bin Mas’ud berkata kepadanya, “Janganlah engkau ikat rambutmu, karena rambutmu juga hendak sujud. Dan sesungguhnya setiap helai rambut yang sujud ada pahalanya.” Lelaki itu berkata, “Sesungguhnya aku mengikatnya agar tidak tergerai.” “Tergerai lebih baik bagimu!” sahut Ibnu Mas’ud, (Shahih, HR ‘Abdurrazaq dalam al-Mushannaf [II/185/4996] dan asy-Syaukani dalam Nailul Authaar [II/387]).

Dianjurkan agar tidak mengikat sorban lalu meletakkan ekor sorbannya di punggung. Akan tetapi hendaklah ia meletakkannya di atas dada (di depan). Cara seperti inilah yang dipilih oleh guru kami, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah, wallaahu a’lam.

LARANGAN DALAM HADITS DIATAS KHUSUS BAGI KAUM PRIA, BUKAN UNTUK WANITA

Al-Imam Al-Muhaddits Al-Albani rahimahullahu berkata, :
“Tampaknya hukum ini khusus bagi laki-laki, tidak berlaku bagi wanita , sebagaimana dinukilkan oleh Asy-Syaukani rahimahullahu dari Al-’Iraqi rahimahullahu.” (Ashlu Shifati Shalatin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 2/743).

Al-’Iraqi rahimahullahu berkata, “Hukum ini khusus bagi laki-laki, tidak bagi wanita. Karena rambut mereka (para wanita) adalah aurat, wajib ditutup di dalam shalat. Bila ia melepaskan ikatan rambutnya bisa jadi rambutnya tergerai dan sulit untuk menutupinya hingga membatalkan shalatnya. Dan juga, akan menyulitkannya bila harus melepaskan rambutnya tatkala hendak shalat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah memberikan keringanan kepada kaum wanita untuk tidak melepaskan ikatan rambut mereka ketika mandi wajib, padahal (hal ini) sangat perlu untuk membasahi seluruh rambut mereka di saat mandi tersebut.” (Nailul Authar 2/440)
Wallahu a'lam.

[Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali]


Sumber : http://qodarullahi.multiply.com/reviews/item/141


Share

Comments (0)

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.